Penggunaan dana BOSP
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Data ini berisi mengenai penggunaan dana BOSP, dengan penjelasan sebagai berikut.
Uraian pengeluaran | Tahap 1 (2023) | Tahap 2 (2023) | Jmlh (2023) | Tahap 1 (2024) | Tahap 2 (2024) | Jmlh (2024) | Tahap 1 (2025) | Tahap 2 (2025) | Jmlh (2025) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pegawai | 44.100.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Barang & Jasa | 138.118.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Belanja modal | 2.282.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Total | 184.500.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Tentang Aplikasi ARKAS
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Lihat selengkapnya..
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4. ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya tentang MARKAS, silakan cek di sini.