Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan dana BOSP

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Data ini berisi mengenai penggunaan dana BOSP, dengan penjelasan sebagai berikut.

Uraian pengeluaran Tahap 1 (2023) Tahap 2 (2023) Jmlh (2023) Tahap 1 (2024) Tahap 2 (2024) Jmlh (2024) Tahap 1 (2025) Tahap 2 (2025) Jmlh (2025)
Pegawai 44.100.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000
Barang & Jasa 138.118.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000
Belanja modal 2.282.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000
Total 184.500.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000

Tentang Aplikasi ARKAS


Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Lihat selengkapnya.. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4. ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.

Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.

Untuk informasi selengkapnya tentang MARKAS, silakan cek di sini.

Daftar unduhan

Informasi Download Check
Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP
Persesjen Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Sekolah
Surat Kemendagri penetapan rekening satuan pendidikan penerima dana BOS
Kebijakan Standarisasi Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan BOP
Surat Edaran No 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS Sekolah